Korban pun menceritakan semua yang dialami termasuk siapa pelakunya.
“Dari pengaduan tersebut, mama korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Mimika, dan kami pun sudah melakukan pemeriksaan serta menahan pelaku,” katanya.
Dari keterangan pelaku, yang bekerja sebagai penjaga toko ini, bahwa dia nafsu ketika melihat korban.
“Dari kejadian itu korban merasa trauma saat melihat pelaku, dan merasa takut tidak mau ketemu,” ujarnya.
Lanjutnya, dari kasus ini pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Isi Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sementara isi dari Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
- Tag :
- Papua,
- Pelecehan Seksual,
- Polres Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan