Didampingi KPK, Inspektorat Mimika Lakukan Pengamanan Aset Daerah

Pemasangan plang penanda di tanah milik Pemkab Mimika yang berlokasi di area Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Pemasangan plang penanda di tanah milik Pemkab Mimika yang berlokasi di area Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Inspektorat Kabupaten Mimika melakukan pengamanan terhadap aset daerah didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamanan terhadap aset daerah dilakukan dengan memasang plang penanda di sejumlah lokasi tanah milik Pemkab Mimika, Kamis (4/8/2022).

Pemasangan plang ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi KPK yang berlangsung selama dua hari di Timika.

Adapun lokasi-lokasi yang dipasang plang diantaranya, tanah milik Pemkab di Lapangan Pasar Lama, Area Pasar Sentral, Eme Neme Yauware, dan Lahan di Area Terminal Bandara Mozes Kilangin sisi selatan.

Kepala Inspektorat Mimika Sihol Parningotan mengatakan, pemasangan plang ini sebagai penanda agar masyarakat tahun bahwa lokasi itu adalah benar milik Pemda.

Berdasarkan administrasi seperti bukti-bukti kepemilikan diatas surat maupun sertifikat sudah jelas ada.

“Jadi biar masyarakat lihat itu dan tau, jadi gak ada lagi yang tiba-tiba datang ditanami apa gitu,” katanya.

Di hari Jumat (5/8/2022), Inspektorat bersama KPK juga melanjutkan kegiatan dengan berkunjung ke Kantor UPBU Mozes Kilangin dan memasang plang di dua titik di sekitar area bandara.

Kegiatan pemasangan plang untuk aset daerah ini masih akan dilanjutkan di beberapa titik, dan akan dilakukan secara mandiri oleh OPD terkait.

Selain itu, tim ini juga memasang plang ke beberapa lokasi yang menunggak membayar pajak daerah seperti PBB dan pajak hotel dan restoran sampai puluhan miliar.

Ada dua pengusaha yang lokasinya dipasangkan peringatan untuk segera membayar tunggakan pajak.

“Kalau kayak pajak itu karena nunggak pajak, sudah diminta sama Bapenda tetap masih belum patuh untuk bayar pajak. Dengan upaya ini kita kerjasama dibantu KPK bagaimana mereka bisa bayar pajaknya,” katanya.

Kasatgas KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan, untuk pemasangan plang di aset milik Pemkab ini sangat baik untuk menghindari klaim dari pihak tak bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pengusaha yang menunggak pajak disarankan untuk segera membayar. Jika jumlahnya terlalu besar bisa dicicil.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *