Dilaporkan Luhut ke Polisi, Haris Azhar: Tidak Pantas Ditiru

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di program NgeHAMtam Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di program NgeHAMtam Haris Azhar

TIMIKA | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui chanel YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam.

Haris Azhar melalui Kuasa Hukumnya, Nurkholis Hidayat, menyayangkan respon Luhut secara represif tanpa melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibat dirinya dalam pusaran bisnis tambang “berdarah” di Papua.

“Kami menyayangkannya setelah semua upaya dan itikad baik serta undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan,” kata Nurkholis ketika dihubungi Seputarpapua, Rabu.

Menurut dia, langkah itu sama sekali tidak terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan.

“Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman tidak pantas untuk ditiru,” tegasnya.

Nurkholis berharap Kepolisian RI menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara.

Ia juga meyakini Haris Azhar akan meminta maaf jika memang salah sesuai somasi yang diberikan Menteri Luhut sebelum melaporkannya ke polisi.

“Klien kami akan selalu bersikap kesatria, aman meminta maaf jika salah. Tapi kalau tidak salah, klien kami akan selalu menghadapi,” kata Nurkholis.

Ada pun Haris dan Fatia berdiskusi soal ‘indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua’. Diskusi itu disiarkan di chanel YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Topik tersebut membahas laporan berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diterbitkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia.

Pembahasan ini mengenai rencana penambangan emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya  wilayah hasil penciutan operasi PT. Freeport Indonesia.

Blok Wabu seluas sekitar 10.700 hektar dilepas Freeport ke negara sebagai syarat memperoleh IUPK kala itu. Kawasan ini disebut punya potensi sebesar 4,3 juta ton bijih emas berkadar emas (Au) 2,47 gram per ton.

Luhut disebut terlibat dalam bisnis tersebut pasca Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan telah menugaskan PT. Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di bawah Mining Industry Indonesia (MIND ID), salah satu perusahaan plat merah.

Dalam diskusi, Fatia menyebut Tobacom Del Mandiri – anak perusahaan Toba Sejahtera Grup yang salah satu pemilik sahamnya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Perusahaan ini masuk dalam lingkaran MIND ID.

“Lord Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini,” katanya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI