Dinas Perikanan Temukan Mafia Ikan Diperairan Mimika

Petugas Dinas Perikanan Mimika saat melakukan pengawasan di Unit Pelanggan Ikan (UPI) atau Cold Storage. (Foto: Dok Dinas Perikanan Mimika)
Petugas Dinas Perikanan Mimika saat melakukan pengawasan di Unit Pelanggan Ikan (UPI) atau Cold Storage. (Foto: Dok Dinas Perikanan Mimika)

TIMIKA | Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Antonius Welerubun mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau Pengusaha Cold Storage.

Hal ini dilakukan Dinas perikanan lantaran masih ditemukan adanya mafia ikan yang bermain diperairan Mimika.

“Kami masih temukan adanya mafia ikan, dan saya berusaha benahi,” kata Antonius di Grand Mozza Hotel, Selasa (21/2/2023).

Antonius menjelaskan alasan mengapa dirinya mengatakan ada mafia ikan diperairan Mimika.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 yang mengisyaratkan setiap hasil tangkapan laut yang dikomersilkan atau dijual harus melalui tempat pelelangan ikan. Tujuannya agar Pemkab Mimika memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari situ.

“PAD dari pelelangan ikan pada 2022 lalu sebesar Rp650 juta. Sebenarnya bisa lebih, tapi karena ada kebocoran. Target Rp1 miliar tidak bisa didapat dan itu tengah kami benahi,” kata Antonius.

Kebocoran yang dimaksud adalah, masih banyak nelayan yang membongkar hasil tangkapan laut diluar tempat pelelangan ikan, dan hal itu melanggar Perda Mimika Nomor 5 tahun 2020.

Adanya kegiatan ilegal itu maka Dinas Perikanan berupaya untuk terus melakukan pembenahan dengan melakukan sosialisasi kepada 22 pemilik cold storage terkait semua ikan yang dikomersilkan atau dijual harus melalui proses pelelangan ikan. Jika terjadi luar itu maka dikategorikan sebagai perbuatan ilegal yang jika kedapatan akan diberikan sanksi tegas.

“Untuk sanksi sendiri, di Perda Nomor 5 tahun 2020 sudah cukup jelas, ada kurungan 3 bulan atau denda tiga kali lipat,” jelasnya.

Disinggung apakah ada oknum-oknum yang terlibat dalam memback-up para pengusaha maupun nelayan dibalik aktivitas mafia ikan tersebut, Antonius mengakuinya ada.

“Kalau bicara masalah mafia ikan, maka ada oknum-oknum dibelakangnya, baik itu oknum ASN maupun pihak lainnya,” ungkapnya.

Dinas Perikanan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan pengusaha atau nelayan tidak dapat menunjukan surat-surat seperti retribusi pelelangan, surat asal ikan, retribusi dari daerah tangkapan, maupun surat karantina, maka ikan hasil tangkapan akan disita.

“Beberapa hari lalu kami lakukan pengawasan, ditemukan 25 ton ikan ilegal di UPI. Karenanya, hari Rabu besok kami panggil UPI tersebut, dan sudah ada juga yang sudah diberi sanksi pembayaran 3 kali lipat,” pungkasnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *