Dinas Pertanahan Mimika Sosialisasikan PP Nomor 19 Tahun 2021

BERSAMA | Foto bersama usai penyerahan cenderamata. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
BERSAMA | Foto bersama usai penyerahan cenderamata. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021.

Kegiatan ini agar pemangku kebijakan Pemda Mimika bisa memahami tugas dan wewenang dalam bidang pertanahan, khususnya bisa memahami undang – undang yang berlaku dan terutama dapat menyampaikan informasi dan peraturan dalam bidang pertanahan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/12/2021) di Hotel Horison Ultima ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria, yakni Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah I, Zumratul Aini.

Sosialisasi diberikan kepada peserta sebanyak 180 orang terdiri dari beberapa kepala OPD, Anggota DPRD, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Mewakili Bupati Mimika, Asisten II, Yulianus Sasarari dalam sambutan mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Mimika terus meningkat, sedangkan persediaan tanah tidak berubah.

Dimana keadaan ini berpotensi menimbulkan konflik karena kepentingan umum dan kepentingan perorangan saling berbenturan usaha-usaha pengembangan perkotaan, baik berupa pembangunan jalan maupun usaha-usaha pemekaran sesuai dengan kebutuhan penataan perkotaan senantiasa membutuhkan tanah untuk keperluan tersebut.

“Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan perdebatan,” katanya.

Dikatakan, negara menjamin kepemilikan sah individu atas tanah. Disisi lain pemerintah berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang seringkali harus mengorbankan nilai kepentingan individu pemilik dari fungsi ekonomi tanah pada saat dibutuhkan demi kepentingan umum, yang dari fungsi sosial tidak kalah pentingnya dengan kepentingan individu pemilik dari fungsi ekonomi tanah pada saat dibutuhkan demi kepentingan umum, kepentingan individu bisa dikompromikan bahkan dikalahkan dan hak milik atas tanah harus dilepaskan.

“Sebagaimana kita ketahui, berbagai polemik bahkan konflik masalah pertanahan di Kabupaten Mimika yang belum terselenggarakan,” ujarnya.

 

BERIKAN | Asisten II Setda Mimika, Yulianus Sasarari saat memberikan cenderamata kepada pihak kementerian agraria. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

 

Berlakunya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksananya wajib diketahui pemerintah daerah Kabupaten Mimika, sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan proses pengadaan tanah .

Selain itu juga, peraturan pemerintah ini juga berguna untuk kelancaran bagi pemerintah daerah Kabupaten Mimika dalam mensinergikan dan menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Untuk itu sosialisasi ini penting diikuti oleh seluruh OPD, para kepala distrik dan lurah agar memahami mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ketika wilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI