TIMIKA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan memulai pencanangan program air bersih dari kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Kepala Dinas PUPR Mimika D. Roberth Mayaut mengatakan program air bersih untuk di wilayah Koperapoka berbeda dengan program air bersih yang bersumber dari Kuala Kencana.
“Nanti kita (Dinas PUPR) undang kalian (wartawan) di tanggal 14 Agustus 2023 kita kick off, pencanangan, program sistem penyediaan air minum (SPAM) air bersih,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (9/8/2023).
Roberth menyebut, jika ingin menggunakan sumber air dari Kuala Kencana, maka harus menunggu serah terima dari PT Freeport Indonesia, instalasi sambungan air, dan peraturan daerah (Perda) tentang berapa retribusi yang harus dibayarkan masyarakat.
“Jadi yang penting kita jalan dulu, karena itu kan (program air bersih koperapoka) juga bagian dari SPAM induk dari Kuala, tetapi kan kita punya sumber-sumber air dari sumur dalam di Koperapoka, belakang Kantor Polres Pelayanan, itu yang akan kita maksimalkan dahulu,” paparnya.
Program air bersih di wilayah Koperapoka akan terus dimaksimalkan, sembari menyelesaikan sambungan SPAM induk dari Kuala Kencana yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp60 miliar.

“(Untuk menjalankan SPAM induk) kita harus ada dahulu sambungan yang optimal baru kita koneksikan (dengan sambungan di Koperapoka),” jelasnya.
Soal kapasitas sambungan air di wilayah Koperapoka, Roberth menyebut sambungan bisa mencapai 1.500 rumah.
Ia juga menegaskan sumber air di Koperapoka sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan hasilnya sudah memenuhi standar baku air.
“Program sumber air di Koperapoka itu di bangun sudah lama, jadi uang yang dikasih ke kita 2 sampai 3 miliar, yah kita bangun jaringan-jaringannya,” ujarnya.
Sementara soal biaya pembayaran retribusi air bersih di Koperapoka, menurut Roberth, kemungkinan untuk sementara akan digratiskan sambil menunggu peraturan bupati yang mengatur soal retribusi air bersih.
“Tapi sambil running (menajalankan spam air Koperapoka) ini, makanya saya masih tanda tanya, kita (PUPR) dasar memungutnya tidak ada, tapi kita sudah buat rancangan peraturan bupatinya, tapi nanti di dorong ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dulu kata Kabag Hukum, karena itu satu kesatuan di Dispenda, tapi kita sudah buat. Nah, apakah nanti waktu mengalir bisa free (gratis) sambil menunggu perbup soal retribusi, karena kalau saya jalankan dulu, saya memungut juga bagaimana, jadi perlu payung hukum dulu,” terangnya.
Roberth pun menyebut, nantinya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan menjalankan SPAM skala kecil di wilayah Koperapoka.
Sementara kebutuhan Dinas PUPR sesuai Engineering Estimated (EE) SPAM induk Kuala Kencana untuk mengaliri 50.000 sambungan rumah atau skala kebutuhan kabupaten di tahun 2014, diestimasikan mencapai Rp375 miliar. Kemudian menurut perhitungan di tahun 2022 diestimasi telah mencapai Rp511 miliar.
Tinggalkan Balasan