MIMIKA, Seputarpapua.com | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang kepada stakeholder terkait. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Diana, Selasa (19/11/2024).
Staf Ahli Bulsti Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretariat Daerah Mimika, Yakobus Karet mengatakan, berdasarkan RTRW Mimika nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional, yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik lingkup pemerintah maupun pengusaha di Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik, dan diharapkan terjadi persamaan presepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi.
“Saya berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Mimika,” kata Yakobus.
Sementara, Ketua Panitia Sumitro Hamsa mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang penataan ruang. “Sehingga bisa ada persamaan persepsi dalam investasi di Mimika,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis