Dinilai Melanggar Perjanjian, Masyarakat Iwaka akan Gugat PT PAL

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)

Ia menerangkan, Pasal 6 tentang batasan-batasan. Khususnya ayat (1) berbunyi ‘Pihak pertama tidak diperbolehkan untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kegiatan program kemitraan, sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 5 perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak kedua.

Begitu juga sebaliknya pihak kedua juga tidak diperbolehkan melimpahkan sebagian atau seluruh kegiatan program kemitraan, sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 5 perjanjian ini kepada pihak lain selama jangka waktu kerjasama ini berlaku tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama’.

“Tapi, pertayaannya, PT PAL menjual ke PT Capitol dan tidak minta izin tertulis dari pihak pertama. Bahkan sudah ada down payment (DP) 20 persen,” kata Herman.

Pasal 8 menyangkut hak dan kewajiban pihak kedua. Dimana pada ayat (7) ‘pihak kedua berhak memperoleh informasi secara transparan tentang mekanisme pengelolaan program sistem kemitraan, baik informasi pelaporan dan evaluasi, maupun pelaporan keuangan setiap bulannya’.

“Yang terjadi sampai saat ini PT PAL, tidak memberikan penjelasan tentang biaya pembangunan kebun plasma,” ujar Herman.

Sementara ayat (12) ‘kewajiban pihak kedua adalah menyerahkan kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebin plasma petani beserta kegiatan lain, sebagaiamana dimaksud pada pasal 5 kepada pihak pertama dengan pembatasan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam pasal 17 perjanjian ini’.

“PT PAL telah menelantarkan kebun plasma yang sudah jadi hak dari pihak pertama,” tegasnya.

Kemudian di Pasal 9 hak dan kewajiban pihak pertama, khususnya pada ayat (4) ‘Mendirikan dan/atau menyediakan pabrik pengolahan TBS menjadi crude palm oil (CPO) di areal lahan perkebunan atau sekitarnya’.

“Sudah delapan tahun sejak berdiri dan tanaman sudah produksi selama empat tahun, tapi pabrik belum juga dibangun. Ini ada apa,” ujar Herman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *