Dinkes Mimika Pastikan RSMM Caritas Tidak Ada Upaya Menutupi Kasus yang Terjadi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold R. Ubra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold R. Ubra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua, telah mengambil langkah dengan melakukan sejumlah upaya terkait kasus yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas, salah satunya telah memperoleh data-data dari hasil investigasi sementara yang dilakukan.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinkes Mimika, Reynold R. Ubra yang turut hadir dalam klarifikasi oleh manajemen RSMM Caritas dan Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP), di Aula RSMM Caritas, Kamis (9/10/2021).

Reynold memaparkan bahwa, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari manajemen RSMM pada 5 Desember 2021. Dengan begitu, ia menilai bahwa manejemen RSMM kooperatif.

Pada saat itu juga pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mimika, dr Leonard Pardede, bersama dengan pihak rumah sakit yang membawa kronologi lengkap penanganan pasien, yang pada akhirnya meninggal dunia akibat adanya kain kasa tertinggal didalam perut saat operasi pertama dilakukan.

Bahkan, terkait dengan pertemuan itu, juga sudah dilaporkan Dinkes Mimika hingga ke Kementerian Kesehatan RI di Jakarta melalui perwakilan Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Dinkes Provinsi Papua pada 6 Desember 2021, meski sehari sebelumnya pihak rumah sakit sudah berinisiatif melaporkan kasus itu ke Kementerian Kesehatan.

“Dari upaya ini, kami pikir dari rumah sakit mitra masyarakat sangat terbuka, tidak ada satupun niat untuk menutup-nutupi masalah ini, dan itu kami atasnama pemerintah memberikan apresiasi,” kata Reynold.

Dinas Kesehatan, ia menjelaskan, merupakan perwakilan pemerintah yang mengatur seluruh pelayanan dalam bidang kesehatan, melaksanakan norma standar prosedur dan kriteria atau NSPK.

Secara inti, pihaknya mengawal seluruh kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan, hingga surat keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, apakah sudah sesuai atau tidak.

Selanjutnya pada Selasa, 7 Desember 2021, tim dari Dinkes Mimika secara khusus diturunkan melakukan proses investigasi kasus ini untuk dilaporkan lagi ke Dinkes Papua, perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Hasil dari proses investigasi itu, data sementara yang ditemukan, pertama, RSMM Caritas memenuhi standar secara NSPK, secara akreditasi. Bahkan akreditasi RSMM Caritas baru akan dinilai kembali pada Oktober tahun 2022.

“Artinya, secara legal rumah sakit ini menurut pemerintah, sah. Siapa yang keluarkan akreditasinya, dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Temuan kedua, dari sisi sumber daya manusia (SDM) terhadap tenaga kesehatan yang saat ini sedang melakukan praktek profesi di RSMM Caritas. Dari semua data-data baik yang ada di Dinkes dicocokkan dengan data yang ada di RSMM Caritas, itu dinyatakan clear atau sudah sesuai.

“Tenaga yang melakukan praktek profesi itu memenuhi unsur dalam peraturan (UU) nomor 36 tahun 2014 (tentang Tenaga Kesehatan),” katanya lagi.

Kemudian dilakukan juga pengecekan standar operasional prosedur atau SOP. Di bidang kesehatan terdapat sisi menejerial dan juga fungsi teknis, yaitu klinis.

Di mana, dengan adanya penyampaian secara terbuka dari Direktur dan Komite Medik RSMM Caritas, dr Johni R. Tandisau dan dr Afdal bahwa mengakui pihaknya telah lalai, sudah menunjukkan ada keterbukaan.

Karena itu, satu hal yang ditangkap atau dipahami oleh Dinkes Mimika, bahwa, RSMM Caritas tidak memiliki niat sama sekali untuk menutupi kasus yang telah terjadi. Bahkan dari pihak Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) yang diwakili oleh Hans Magal, juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi jika dalam kasus ini akan ada dari pihak keluarga pasien yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Sehingga, baik kronologis yang sudah disampaikan secara terbuka, termasuk investigasi kami, yang memang benar ada kelalaian,” ujarnya.

Meski begitu, kata Reynold, pihaknya telah merekomendasikan hasil investigasinya ke Dinkes Papua untuk dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan, dengan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah. Hal itu lantaran siapapun tenaga kesehatan sesuai sumpah dan janjinya, adalah untuk menyelamatkan nyawa manusia meskipun tenaga kesehatan itu dalam situasi terancam.

“Kami sudah meminta untuk tim yang terlibat dari dalam penanganan pasien, itu yang di istirahatkan saja dulu. Ini kemudian diputuskan oleh pihak rumah sakit dan juga YCTP,” paparnya.

Selain itu, hasil temuan Dinkes juga, ternyata jika dilihat dan sudah diceritakan secara terbuka oleh Direktur RSMM Caritas bahwa almarhumah beresiko dari aspek program kesehatan ibu dan anak. Dengan usia dan jumlah anak almarhumah, kondisi itu sangat beresiko.

“Namun saya tidak mau menyalahkan siapapun disini, kembali lagi bahwa kami Dinas Kesehatan berdiri untuk memantau bagaimana norma, kemudian standar, kemudian prosedur dan kriteria yang dilakukan,” tegasnya.

Rencananya tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan ke Timika. Hal itu bukan berarti memperbesar masalah yang ada, melainkan dalam rangka memastikan apakah dinas kesehatan sudah membantu agar kasus ini tidak menyebar kemana-mana dan hanya fokus pada masalah yang sudah terjadi.

“Proses untuk penggalian informasi lebih dalam, karena kami mengumpulkan data-data, kami dilayani baik sekali oleh tim di rumah sakit mitra masyarakat, dokumen semua SOP itu, sedang di kaji,” ungkapnya.

Hal yang juga dilakukan Dinkes Mimika, juga mempunyai tim audit maternal perinatal (AMP), Ketua IDI Cabang Mimika, dr Leonard Pardede merupakan salah satu bagian didalamnya.

Tim AMP ini melakukan audit untuk semua kematian yang terjadi pada ibu ataupun bayi di kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati Mimika. Kemungkinan dalam satu dua hari kedepan tim ini akan turun mengumpulkan data-data awal.

“Kesimpulan terakhir, kami akan memberikan laporan secara resmi, tentu saja kepada kepala daerah, kemudian Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan juga Kementerian Kesehatan,” katanya.

Hal-hal diatas sejauh ini yang telah dilakukan Dinkes Mimika. Bahkan, Renold mengatakan, pihaknya akan siap memberikan keterangan dan informasi kepada aparat hukum jika kasus ini masuk ke ranah hukum.

“Dinas Kesehatan pun jika kalau misalnya (kasus ini) ditangani oleh aparat penegak hukum, meminta keterangan dan informasi, kami siap,” katanya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI