Dinkes Mimika Sebut yang Dialami Seorang Anak 4 Tahun Bukan Gizi Buruk

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra, saat ditemui di Hotel Horison Ultima Mimika, Minggu 19 Februari 2023. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra, saat ditemui di Hotel Horison Ultima Mimika, Minggu 19 Februari 2023. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah memberikan penjelasan terkait kondisi yang dialami oleh seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 8 bulan yang memiliki berat badan 8,8 kilogram.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan Dinkes sudah melalukan investigasi atau penelusuran di lapangan untuk memastikan kondisi anak tersebut, memastikan orang dalam rumah dan melalukan investigasi penelusuran dokumen.

Selain itu juga melakukan pertemuan teknis di Puskesmas Timika, juga melakukan rapat dengan Kepala Distrik Mimika Baru, Kelurahan Koperapoka, Sekertaris PKK Mimika Baru, dan Ketua RT 8.

“Dari hasil pertemuan tersebut kami sampaikan kasus tersebut bukan kasus gizi buruk seperti pemberitaan. Penurunan berat badan atau asupan itu dipengaruhi oleh karena infeksi,” jelas Reynold kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (6/2023).

Karena berdasarkan penelusuran dokumen, anak tersebut lahir pada tahun 2018 dalam kondisi sehat, dengan berat badan saat lahir 2,8 kilogram, lingkar kepala 34 centimeter dan panjang badan saat lahir 48 centimeter.

Dikatakan, dari catatan rekam medis, anak tersebut adalah pasien Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) yang masih dalam penanganan, dan belum dilimpahkan kewenangan secara medis ke Puskesmas untuk melakukan tindak lanjut.

Kemudian status anak tersebut sejak lahir hingga saat ini selalu mengalami sakit setiap dua bulan sekali, dengan riwayat meminum Obat Anti-TBC (OAT) di tahun 2020 lalu telah dinyatakan sembuh namun kembali mengalami sakit dan lanjut minum OAT lagi pada tahun 2022 bulan Desember.

“Jadi itu kejadian penurunan berat badan dalam kondisi gizi buruk bukan karena murni gizi buruk,” ujarnya.

Saat ini, Puskesmas telah merujuk anak tersebut pada Jumat Malam lalu, meskipun kata Reynold ada penolakan dari keluarga yang tidak setuju untuk dilakukan rujukan.

Namun setelah diedukasi, karena dalam kondisi anak tersebut perlu untuk dirujuk.

“Karena tim stunting Kabupaten Mimika ada di RSUD tapi keluarga yang bersangkutan tidak ingin ke RSUD Mimika sehingga kita rujuk ke RSMM, sampai di sana juga tetap tidak mau (keluarga pasien). Karena riwayat waktu keluar dari rumah sakit pertama juga, riwayat pulang paksa atas permintaan sendiri,” katanya.

Selain itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, ternyata kata Reynold, kondisi mandi cuci kakus (MCK) dan lingkungan serta perilaku dalam keluarga yang perlu untuk dievaluasi.

Dengan beredarnya foto kondii kesehatan anak tersebut, seorang pegawai terpaksa dikenakan sanksi administratif.

“Dinkes melakukan sanksi administratif terhadap pegawai kami yang memposting karena tidak sesuai dengan UU ITE karena tidak sesuai persetujuan, tidak sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik, karena pejabat pembuat informasi didalam Dinkes ini adalah sekretaris, juga melanggar sumpah janji profesi,” ujarnya.

Saat ini, penanganan terhadap anak tersebut masih terus dilaksanakan, tim medis RSMM dan RSUD juga pihak Dinkes saling berkoordinasi dalam penanganan untuk kesembuhan anak tersebut.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *