TIMIKA | Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sosial Kabupaten Mimika Johannis Pattiasina mengatakan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua merupakan data Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan, dalam penyaluran dana PKH dan BPNT, dinas sosial hanya berperan sebagai perantara.
Dimana, para tenaga pendamping bertugas untuk mengantarkan langsung buku tabungan untuk penerima PKH dan kartu BPNT sesuai dengan nama dan alamat yang diterima dari pemerintah pusat.
“Data dari kementerian. Namanya itu sudah terdata jadi tinggal kami cari orangnya dan kasih buku tabungan,” katanya saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (24/6).
Berdasarkan penuturan salah satu pendamping dari dinsos, bahwa untuk kriteria penerima dana PKH maupun BPNT sendiri juga ditentukan langsung oleh kementerian.
“kalau persyaratan penerima juga dari kementerian,,” tuturnya.
Johannis mengungkapkan, bahwa telah mengusulkan agar data masyarakat penerima bantuan ini bisa dirubah dengan menggunakan data terbaru dari pemerintah daerah namun agak sulit.
Lanjutnya, hal ini karena permasalahan ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia dan untuk meng-update data itu akan terjadi kendala di pusat
“Yang lebih tau situasi di daerah itu kami, bukan di pusat,” tuturnya.
- Tag :
- BPNT Mimika,
- Dinas Sosial Mimika,
- PKH Mimika
Tinggalkan Balasan