TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika menetapkan AA, seorang pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Jalan Ahmad Yani, Komplek Bambu Kuning Timika, Papua.
Penetapan tersangka atas pelaku ini, usai polisi melakukan visum dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kita lakukan penyelidikan, melakukan visum, memeriksa saksi-saksi sehingga hasil dari gelar perkara kita menetapkan terlapor sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Anwar di seputaran Jalan Cenrawasih, Kamis (25/11/2021).
Dari hasil visum, kuat dugaan korban mengalami pencabulan.
“Hasil visum kalau sudah ditahan, berarti patut diduga ada kejadian tindak pidana pencabulan, yang mana notabenenya mereka pacaran, anak kecil pacaran,” tambah Bertu.
Dijelaskan, kasus ini terungkap usai orang tua korban memergoki anaknya dan pelaku melakukan hubungan di dalam kamar mandi, di kediaman korban di jalan Ahmad Yani, kompleks Bambu Kuning tanggal 18 November 2021.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 WIT, dini hari.
Usai memergoki pelaku dan korban, orang tua dan masyarakat setempat langsung membuat laporan ke Polres Mimika. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Kasus ini terungkap karena orang tua memergoki anak ini, habis itu juga masyarakat bersama orang tua menyerahkan yang bersangkutan ke Polres,” pungkas Berthu.
Tinggalkan Balasan