TIMIKA | Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Barat ET diperiksa penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI untuk disalurkan kepada masyarakat tujuh kampung Distrik Mimika Barat.
Kepala Satreskrim, AKP Hermanto mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pemotongan dana BST.
“Tapi menurut dia uang itu tidak dipotong, dia gunakan untuk pembelian bama (bahan makanan). Namun kan tidak boleh secara aturan. Artinya dukungan operasional untuk Kadistrik kan sudah ada,” terang Hermanto yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (13/8/2021).
“BST misalnya kalau 300 ribu, ya dikasih juga 300 ribu ke masyarakat, tidak bisa di potong-potong,” imbuhnya.
Dugaan sementara besaran dana yang dipotong ada sekitar Rp504 juta sekian. Sementara Rp140 juta sekian telah digunakan untuk operasional mulai dari pembelian bahan makanan, BBM, biaya transportasi hingga keamanan dan perangkat kampung atau distrik.
Namun, masih ada sisa sekitar Rp300 juta sekian, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kadistrik.
“Yang jelas 300 juta sekian itu, dugaan awal kami untuk pembelian barang kepentingan pribadi dia, tapi masih kita lakukan penyelidikan” katanya.
“Nanti kita penelusurannya hingga ke bank, apakah ada transaksi disitu. Seperti biasanya kan ada misalnya transaksi yang tidak wajar,” sambungnya.
Selain Kadistrik ET, penyidik juga telah memeriksa pihak dari Kantor Pos Timika terkait dugaan kasus pemotongan dana BST ini.
Tinggalkan Balasan