TIMIKA | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia paruh baya yang ditangkap karena menjual minuman beralkohol buatan lokal atau yang dikenal dengan sebutan Milo, diproses hukum. Kini yang bersangkutan telah diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika ke pihak Kejaksaan.
Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur dalam keterangannya menyampaikan proses hukum MAB (59) sudah tahap II, dalam hal ini tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Rabu, 22 September 2021.
“Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kantor Kejaksaan,” kata AKP Mansur, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan bahwa tindak pidana kejahatan yang dilakukan tersangka adalah mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. Selanjutnya tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 18.45 WIT, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kwamki Baru, Jalan P. Magal, terdapat penjual minuman beralkohol jenis Sopi. Dimana miras produksi lokal tersebut dijual dalam kemasan kantong plastik seharga Rp50 ribu per kantong.
Petugas yang merespon informasi itu kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka ditemukan dalam rumahnya berikut barang bukti miras jenis sopi di dalam karung dengan jumlah 95 kantong plastik siap di perjual-belikan.
Tersangka kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Tag :
- Milo,
- Miras Lokal,
- Penjual Miras
Tinggalkan Balasan