TIMIKA | Kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Mimika yang ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua dinilai berjalan ditempat.
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Yosep Temorubun mengatakan, masyarakat menjadi bertanya-tanya sudah sejauhmana penyidik Polda Papua menangani kasus tersebut.
Sebab, hingga kini belum ada perkembangan terkait hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2020.
“Saya berharap kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan yang sudah ditangani Polda Papua untuk segera di publikasikan ke publik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat,” kata Yosep di Timika, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, jika kasus ini tidak dipublikasikan, maka akan menjadi tanda tanya besar. Apalagi pengelolaan dana di Sentra Pendidikan berasal dari dana Otsus yang selama ini menjadi sorotan publik terkait penggunaannya.
“Jika dalam proses penyidikan ada penyalahgunaan keuangan negara, maka Polda Papua sudah melakukan gelar perkara, mempublikasikan ke masyarakat pihak-pihak mana yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Sentra Pendidikan,” terangnya.
Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua diketahui menangani kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan tahun anggaran 2019. Sentra Pendidikan sendiri merupakan sekolah berpola asrama dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tertanggal 8 Agustus 2020. Sedangkan surat perintah penyidikannya bernomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tertanggal 8 Agustus 2020.
Tinggalkan Balasan