Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal pada saat itu mengatakan, Sentra Pendidikan merupakan sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan.
Sekolah tersebut di khususkan untuk putra putri asli suku Kamoro dan suku Amungme serta lima suku kekerabatan.
Menurut Kamal, pada tahun 2019, Sentra Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592. Anggaran tersebut untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan Sentra Pendidikan.
Dari alokasi anggaran tersebut, kegiatan belanja untuk makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan terealisasi senilai Rp12.731.255.900.
Anggaran tersebut juga diketahui terdiri dari dua kontrak, kontrak pertama dengan Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900.
Kontrak kedua bomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.
“Terhadap kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar,” kata Kamal waktu itu.
Bahkan, Kamal juga mengatakan, penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 65 orang sudah diperiksa sebagai saksi dan 55 dokumen disita penyidik.
“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang. Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen,” katanya.
Dalam kasus ini Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan