Diprotes Berbagai Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

TIMIKA | Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi industri minuman keras.

“Bersama ini saya putuskan lampirkan Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Perpres tersebut dicabut setelah dirinya menerima masukan berbagai pihak.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya, serta tokoh agama yang lain,” katanya.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menerima masukan dari provinsi dan daerah yang kurang sependapat soal investasi industri minuman keras beralkohol. Penolakan itu antaralain datang dari Provinsi Papua.

Ada pun Perpres Nomor 10/2021 yang diterbitkan 2 Februari 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, memang tidak mengatur secara khusus mengenai industri miras melainkan soal penanaman modal.

Dalam lampiran III Perpres tersebut disebutkan bahwa industri miras membuka peluang investasi di daerah tertentu, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Sebelumnya, Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Papua secara tegas menolak izin investasi minuman keras beralkohol yang diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI