Selain mengamankan barang bukti 49 paket sabu, dari tangan pelaku juga diamankan, 1 potong pipa paralon, 1 bungkus rokok Djisamsu, dan 1 HP Vivo warna biru.
Kata Kamal, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolda Papua guna proses lebih lanjut,” tutur Kamal.
Tinggalkan Balasan