Direktorat Narkoba Polda Papua Ringkus Pengedar Sabu di Timika, Barang Bukti 49 Gram

BARANG BUKTI | Pelaku (tengah) dan barang bukti sabu. (Foto: Humas Polda Papua)
BARANG BUKTI | Pelaku (tengah) dan barang bukti sabu. (Foto: Humas Polda Papua)

Selain mengamankan barang bukti 49 paket sabu, dari tangan pelaku juga diamankan, 1 potong pipa paralon, 1 bungkus rokok Djisamsu, dan 1 HP Vivo warna biru.

Kata Kamal, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolda Papua guna proses lebih lanjut,” tutur Kamal.

 

Reporter: Aditra
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *