Disdukcapil Asmat Musnahkan 5.056 Keping KTP Elektronik

ASMAT | Sebanyak 5.056 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asmat Papua.

Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Dukcapil Asmat, Senin (4/4/2022) disaksikan Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar dan Asisten III Setda Asmat Richard Marino, Inspektur Inspektorat Asmat, Willem Dacosta dan Kadis Dukcapil Asmat Melianus Belekubun.

Asisten III Setda Asmat, Richard Marino menyampaikan, dasar pelaksanaan pemusnahan KTP adalah Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Admistrasi sesuai pasal 15 ayat yang menyatakan dokumen tidak valid sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 yakni dimusnahkan setiap hari dengan cara dibakar.

Adapun 5.056 keping KTP yang dimusnahkan karena rusak, biodata tidak sesuai dengan database kependudukan, KTP yang biodatanya ganda, juga KTP non elektronik yang sudah tidak di pakai.

Richard Marino meminta Disdukcapil Asmat agar lebih detail melayani warga yang belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk) yang lengkap.

“Baik itu KTP-elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran dan adminduk lainnya,”jelasnya.

Kadis Disdukcapil Asmat Melianus Belekubun menjelaskan, KTP yang dimusnahkan hasil dari pengumpulan sejak 2020 lalu.

Sebelumnya, Dukcapil Asmat pernah melakukan hal yang sama pada 2019. Itu merupakan pemusnahan pertama kali yang dilakukan.

Belekubun menambahkan, pihaknya terus melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga Asmat.

“Kita juga ajak kepada warga di Asmat agar datang di kantor Disdukcapil untuk membuat KTP-elektronik,” tambahnya.

Hingga Februari 2022 jumlah penduduk di Kabupaten Asmat sebanyak 147. 516 jiwa.

penulis : Faqi Difinubun
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *