TIMIKA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, kembali melakukan pelayanan di kantornya setelah masa pembatasan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo menjelaskan, pelayanan di kantor dibuka sesuai jam kerja ASN mulai hari Senin sampai Jumat pada jam 08.00 sampai dengan 13.00 WIT dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan yang diterapkan mulai dari pembatasan tempat duduk pengunjung di dalam ruangan pelayanan yang hanya untuk 100 orang dengan diberikan nomor antrian, menyiapkan tempat cuci tangan dan setiap pengunjung diwajibkan memakai masker.
Sementara untuk petugas yang melayani masyarakat juga dijadwalkan sesuai shift dimana dibagi dalam dua tim.
Meski begitu, pelayanan tidak hanya dibatasi untuk 100 orang namun juga untuk masyarakat yang membuat dokumen melalui Orlando.
“Bukan berarti kita 100 orang jadi itu langsung 100 orang tidak. Kita fleksible hari Jumat kemarin kita cetak sampai 250 KTP, itu baru KTP, belum Kartu Keluarga, surat pindah, akte kelahiran, KIA dan lainnya,” kata Slamet saat diwawancara di kantornya, Senin (22/6).
100 nomor antrian diberikan untuk masyarakat yang datang langsung ke kantor. Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan Orlando tetap dilayani.
“Yang layanan Orlando kami tidak buatkan nomor antrian, orangnya cukup di depan melaporkan bahwa ada chat dengan Orlando,” jelas Slamet.
Tinggalkan Balasan