Disdukcapil Mappi Serahkan Akta Nikah Kepada Lima Pasang Pengantin Baru

Pasangan pengantin baru menerima akta nikah. (Foto: Ist/Seputarpapua)
Pasangan pengantin baru menerima akta nikah. (Foto: Ist/Seputarpapua)

MAPPI | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan menyerahkan akta nikah kepada lima pasangan pengantin baru.

Pasangan pengantin ini menerima akta pernikahan mereka setelah menjalani pemberkatan nikah yang dilakukan secara massal di Gereja Katolik Santo Petrus Agham.

Dengan penerbitan akta nikah ini, lima pasangan tersebut resmi menjadi pasangan suami istri yang tercatat secara sah oleh Negara.

Pasangan pengantin baru itu diantaranya, Emanuel Muiagha dan Carolina Kainakaimu, Antonius P.S Luma dan Novita M Riwu, Petrus Mofahagi dan Marice Yumame, Petrus Y. Bapaimu dan Yulita U. Kandaimu, Amatus P. Kainakaimu dan Petronela D.M Yermogoin.

Pemberkatan dipimpin oleh Pastor Paroki dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mappi, Ferdinandus Kainakaimu dan Kepala Dinas Dukcapil Mappi, Radi Suyoto.

Sekda Mappi, Ferdinandus Kainakaimu memberi ucapan selamat kepada lima pengantin baru yang telah resmi menikah secara gereja dan diakui oleh Negara karena terdaftar dalam administrasi kependudukan.

Sekda juga memberi apresiasi kepada Disdukcapil karena bisa memberikan pelayanan langsung di gereja dan menyerahkan akta nikah.

Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya.

“Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas ini, tetapi ke depannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara rutin,” jelas Sekda Mappi.

Kepala Dinas Dukcapil, Radi Suyoto mengatakan, pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat termasuk pelayanan administrasi kependudukan.

Mengenai perkawinan, dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Rai Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan.

Tiap-tiap perkawinan juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, pengesahan pernikahan bukan dari Dinas Dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan.

“Jadi dinas hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di Pasal 2, tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan saat ini,” jelas Radi Suyoto.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI