JAYAPURA | Tiga anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura dipecat. Ketiganya yakni Bripka RS, Bripka FM dan Brigpol AA.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (16/12/2023) sore.
Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh ketiga personel, sehingga dilakukan dengan pencoretan terhadap foto ketiganya oleh Kapolres dan disaksikan oleh puluhan personel dan perwira Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pemecatan tiga anggota Polri ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/637/XI/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketiga anggota ini dipecat karena disersi kurang lebih 30 hari berturut-turut,” katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Kapolres menyebut, PTDH ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Semoga upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Jayapura agar ke depannya menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Selain memimpin upacara PTDH, Kapolres juga melantik Kapolsek Kaureh yang baru Ipda Marten Panderd Worabai.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis