Disersi, Tiga Anggota Polres Jayapura Dipecat

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen memimpin upacara PTDH tiga personel Polres Jayapura (Foto: Humas Polres Jayapura)

JAYAPURA | Tiga anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura dipecat. Ketiganya yakni Bripka RS, Bripka FM dan Brigpol AA.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (16/12/2023) sore.

Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh ketiga personel, sehingga dilakukan dengan pencoretan terhadap foto ketiganya oleh Kapolres dan disaksikan oleh puluhan personel dan perwira Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pemecatan tiga anggota Polri ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/637/XI/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketiga anggota ini dipecat karena disersi kurang lebih 30 hari berturut-turut,” katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.

Kapolres menyebut, PTDH ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Semoga upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Jayapura agar ke depannya menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Selain memimpin upacara PTDH, Kapolres juga melantik Kapolsek Kaureh yang baru Ipda Marten Panderd Worabai.

penulis : Firga
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan