Disnaker Terbitkan 6500 Lebih Kartu Kuning untuk Pancaker

URUS | Seorang pegawai Disnakertrans saat melayani pengurusan kartu kuning. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
URUS | Seorang pegawai Disnakertrans saat melayani pengurusan kartu kuning. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Terhitung mulai Januari hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Papua sudah menerbitkan 6.583 kartu kuning.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut kartu AK1.

Menurut data Disnakertrans, pengurusan kartu kuning mengalami peningkatan.

Mulai Januari hingga Desember 2020 Disnaker menerbitkan 6000 kartu kuning, sementara tahun 2021 baru sampai bulan Juni sudah 6.583 kartu yang dikeluarkan.

“6.583 itu ada yang perpanjang, ada yang urus baru, ada yang karena hilang akhirnya kita terbitkan baru lagi,” jelas Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Antonius Welerubun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021).

Antonius mengatakan dari 6.583 yang paling banyak adalah lulusan Starata 1 (S1). Namun pihaknya juga mendata mulai dari yang non sekolah, SD hingga sarjana, juga yang berijazah paket.

Anton juga mengungkapkan bahwa selama kepengurusan kartu kuning, pelamar dari 7 suku sangat kurang kesadaran untuk mengurus kartu tersebut.

“Yang urus ini 7 suku kurang. Namun semua kan kembali lagi ke pencakernya, mereka punya kesadaran tidak, apakah penting kartu kuning karena ini merupakan suatu syarat dalam melamar kerja,” ujarnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.