Sementara Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Adolf Waropea menambahkan, sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari Undang undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Masyarakat bisa langsung melaporkan kepada Disperindag, apabila ada temuan barang kedaluarsa.
“Kami akan langsung tindaklanjuti dengan turun lapangan, kalau ada aduan atau temuan yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan