TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyatakan telah menghasilkan Rp4.323.720.500 untuk pendapatan asli daerah (PAD) terhitung dari bulan Januari hingga 30 Oktober 2022.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba menjelaskan bahwa retribusi yang dihasilkan Disperindag berasal dari lima sumber.
Pertama, retribusi pelayanan sampah sudah mencapai Rp64.598.000, atau sudah melampaui target yaitu sekitar 117,45 persen.
Kemudian retribusi kedua, pelayanan pengujian alat tera atau tera ulang, itu sudah mencapai Rp77.857.000 juga melampaui target sekitar 155,71 persen.
Retribusi pelayanan pasar seperti sewa lapak sudah mencapai Rp485.381.000 atau sekitar 94,83 persen dari target, termasuk lapak wisata kuliner atau pasar malam.
Retribusi keempat yaitu retribusi parkir. Untuk yang ini Petrus menjelaskan ini baru mendapat Rp891.100.000 atau mencapai sekitar 59,41 persen.
“Tapi kalau sampai hari ini mngkin sudah 60 persen, cuma belum di input,” kata Petrus di Timika, Kamis (17/11/2022).
Sedangkan retribusi untuk rekomendasi lainnya yaitu sebesar Rp2.804.784.500 atau 80,13 persen dari target.
“Ini mungkin bisa mencapai 100 persen. Retribusi minuman keras (Miras) juga termasuk dalam retribusi rekomendasi lainnya,” katanya.
Secara keseluruhan realisasi penerimaan yang ada di Disperindag sudah mencapai Rp4.323.720.500 atau sekitar 76,98 persen.
“Setiap tahun mereka (pemberi retribusi) memberikan retribusi. Dari lima retribusi, yang masih sangat rendah adalah retribusi parkir,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis