Disperindag Mimika ‘Deadline’ Pedagang Pemegang Kunci Los di Pasar Sentral

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Disperindag Mimika dengan pedagang pemegang kunci di blok A1 dan A2 Pasar Sentral. (Foto : Muji/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Disperindag Mimika dengan pedagang pemegang kunci di blok A1 dan A2 Pasar Sentral. (Foto: Muji/SP)

Kata Gomar, pedagang beralasan, karena rasa takut terhadap pedagang pemegang kunci serta kekecewaan pedagang yang seharusnya mendapat, tetapi tidak.

“Alasan itu memang terjadi, karena blok A1 dan A2 ini sebenarnya disiapkan untuk pedagang dari pasar lama. Tapi sebagian besar tidak dapat. Karenanya ini jadi masukan dan akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Selain itu, ada kerusakan di beberapa titik, namun Gomar menilai hal itu wajar terjadi, karena tujuh tahun sejak berdiri bangunan tersebut belum dioperasikan.

“Hasil dari turun lapangan tersebut, hari ini, Disperindag pedagang pemegang kunci bertemu, untuk mempercepat pengoperasian gedung, agar tidak mubazir (sia-sia),” ujarnya.

Gomar mengatakan, pengelolaan dan penataan Pasar Sentral sudah jadi komitmen Disperindag. Karena Pasar Sentral ini menjadi ikon daerah, serta sebagai pusat perdagangan di Mimika.

Sehingga sangat disayangkan, apabila anggaran yang dikeluarkan begitu besar tidak dikelola dengan baik.

“Pasar Sentral ini dibangun dengan biaya besar. Apakah dibiarkan begitu saja tanpa dikelola,” ujar Gomar.

Gomar mengatakan, terkait pengoperasian ini, pihaknya memberikan surat pernyataan menyatakan pedagang pinjam milik yang ditandatangani di atas materai oleh oedagang.

Dimana surat itu berisikan ijin pinjam atas aset pemerintah di Pasar Sentral kepada para pedagang.

“Dengan surat pernyataan itu, maka pedagang sudah tidak bisa menjual atau menyewakan. Karena itu aset pemerintah yang dipinjamkan, dan bukan jadi hak milik,” tuturnya.

“Kalaupun nantinya pedagang ingin merubah spek lapak, misalnya rolling door harus mendapatkan ijin dari Disperindag,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pemerintah, pihaknya memiliki kewajiban dalam menyiapkan sarana dan prasarana pasar dan kewajiban dari masyarakat atau pedagang, untuk membayar retribusi.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi sarana dan prasarana pasar dengan tujuan, pedagang dan pembeli nyaman. Sehingga tujuan menjadikan Pasar Sentral sebagai pusat perdagangan terwujud,”tuturnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *