Michael menegaskan, lapak-lapak di pasar merupakan milik pemerintah dimana Pemerintah berwenang untuk memberikan sanksi kepada pedagang yang diketahui menyewakan atau bahkan menjual kembali lapaknya kepada orang lain dengan mengambil kembali lapak tersebut untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang memang memiliki tujuan serius untuk berjualan.
Penataan pasar ini kata dia, dilakukan untuk kebaikan pedagang dan juga masyarakat sebagai pembeli untuk mendapatkan kenyamanan saat melakukan transaksi di pasar.
“Kami harap setelah ini tidak ada lagi pedagang yang melanggar dengan keluar atau pergi berjualan di temapt lain,” kata Michael saat diwawancara usai penataan di Lapak Ikan Pasar Sentral, Kamis (20/8).
Sementara untuk fasilitas yang belum lengkap seperti lampu dan beberapa fasilitas lainnya, ia berjanji akan segera dilengkapi demi kenyamanan pedagang dan juga pembeli.
Ia mengungkapkan, saat ini memang belum semua penjual ikan yang dikembalikan ke Pasar Sentral, namun pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua pedagang.
“Masih ada sebagian yang diluar (Pasar Gorong-Gorong dan Pasar Lama), mereka sebenarnya sudah punya meja di sini (Pasar Sentral) tetapi kondisi satu dan lain hal mereka kembali lagi kesana oleh sebab itu kita berusaha melakukan pendataan kembali para pedagang yang punya lapak disini maupun yang belum,” jelasnya.
Untuk pedagang yang terdata namun belum memiliki lapak di Pasar Sentral, Disperindag akan menyiapkan lapak karena masih banyak lapak yang kosong.
“Jadi dalam waktu dekat semua pedagang di Pasar Gorong-Gorong dan Pasar Lama baik pedagang ikan, bumbu dapur, daging dan semuanya dalam waktu dekat akan direlokasi ke Pasar Sentral,” ungkapnya.
- Tag :
- Michael Gomar,
- Papua,
- Pasar Sentral Timika
Tinggalkan Balasan