Disperindag Mimika Sebut Kelangkaan Minyak Tanah Ulah Pangkalan ‘Nakal’

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali'Ambaa. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali'Ambaa. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Petrus Pali’ Ambaa menyebut ada pangkalan nakal yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah.

Hal ini diungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag beberapa waktu lalu.

Ia meyakini ada pangkalan nakal yang menjual minyak minyak tanah diatas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp5000 per liter untuk wilayah kota dan Rp5.500 per liter untuk wilayah pinggiran kota.

Selain itu, pangkalan juga ada yang tidak mendistribusikan minyak tanah sesuai kuota yang diberikan.

“Jadi jumlah kuota yang diberikan kepada pangkalan itu, tidak semua itu yang didistribusikan kepada masyarakat yang harusnya menerima,” ungkap Petrus saat diwawancara di kantornya, Senin (6/12/2021).

Pangkalan nakal ini kata Petrus sengaja tidak menjual semua minyak tanah subsidi kepada masyarakat, dengan tujuan menyimpan untuk dijual kembali kepada pengecer.

“Ini yang jadi persoalan, sehingga terjadi kelangkaan BBM khusus Mitan,” ujarnya.

Dia sudah meminta pihak agen minyak tanah untuk ikut mengontrol hal-hal yang dilakukan oleh para pangkalan nakal.

“Ini kami juga sudah rapat dengan pihak agen supaya mengontrol hal ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina IV Papua, Nanda Septiantoro mengatakan stok minyak tanah dan BBM lainnya di Timika saat ini masih aman.

Sejak bulan Januari hingga Desember 2021 suplai tetap normal dengan kuota yang sama.

“Bulan kemarin pun November ada penambahan sekitar 60 KL,” kata Nanda.

Ia menduga ada kebutuhan yang meningkat dari masyarakat jelang Natal dan tahun baru.

Untuk harganya sendiri masih mengikuti SK Bupati.

“Kalau memang nanti ditemukan ada pangkalan yang menjual harga di atas het bisa dilaporkan ke Disperindag,” tuturnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *