TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menyusun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah bagi 18 distrik yang ada di Mimika.
Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa yang ditemui usai melakukan rapat tertutup dengan pihak terkait, Jumat (10/2/2023), mengungkapkan hal itu dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat Kampung Banti yang menyebut, jika harga minyak tanah di wilayah pegunungan tersebut sangat mahal.
“Untuk yang di daerah pedalaman dan pesisir masih akan disiapkan draft penentuan HET, dan mungkin nanti kami harus bekerjasama dengan para pihak agen dan Pertamina untuk melakukan uji pengangkutan ke setiap titik lokasi sebagai dasar penghitungan HET,” kata Petrus
Menurutnya, apabila tidak ada uji pengangkutan maka penentuan HET dikhawatirkan tidak tepat, dan membuat para agen merasa dirugikan, sehingga kembali menghambat penyaluran ke lokasi.
Ditanya soal apakah akan ada subsidi dari pemerintah untuk pengangkutan ke titik lokasi penjualan minyak tanah, Petrus mengatakan tidak ada.
“(Biaya pengangkutan) itu dari penentuan HET tadi, karena BBM kan sudah disubsidi oleh Pemerintah Pusat sampai di Mimika, jadi untuk penyaluran didalam daerah tidak ada subsidi lagi, makanya kalau sudah ada kesiapan kuota (minyak tanah) dari Pertamina kita akan lakukan uji pengangkutan tadi,” paparnya.
Branch Sales Manager IV Pertamina MOR VIII Papua Nanda Septyantoro mengatakan tingginya harga minyak tanah di Banti, Distrik Tembagapura, karena selama ini agen tidak dapat mengirim ke Banti, sebab belum ditetapkannya HET untuk wilayah tersebut.
“Di Banti belum ada HET-nya, jadi kalau tidak ada HET agen tidak bisa melakukan pengiriman kesana, sehingga di rapat tadi disepakati akan disusun Perbup baru tentang HET bagi seluruh distrik yang ada di Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Nanda menegaskan penentuan HET tergantung dari Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan Pertamina.
“Soal penyaluran itu tergantung dari pemda, pertamina hanya sampai ke agen,” pungkasnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Mimika saat ini sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup nomor 9 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Minyak Tanah, namun dalam peraturan tersebut hanya mengatur HET untuk enam distrik.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis