Disperindag Mimika Temukan Ribuan Produk Kemasan Tidak Layak Konsumsi

Barang dalam kemasan yang tidak layak dikonsumsi dimusnahkan. (Foto: Ist)
Barang dalam kemasan yang tidak layak dikonsumsi dimusnahkan. (Foto: Ist)

TIMIKA | Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menemukan ribuan produk dalam kemasan yang tidak layak dikonsumsi.

Temuan ini saat petugas Disperindag melakukan pengawasan ke toko dan kios yang berada di Kampung Karang Senang (SP3), Mimika, Papua Tengah.

Produk dalam kemasan yang tidak layak tersebut langsung di musnahkan oleh pedagang, dan diawasi petugas Disperindag.

Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Suharso mengatakan, selama 2 hari ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap produk dalam kemasan yang dijual di kios dan toko-toko di wilayah SP 3.

Pengawasan peredaran produk dalam kemasan ini merupakan tugas dan kewajiban, dan setiap tahunnya dilakukan.

“Pengawasan terhadap peredaran barang dalam kemasan tidak hanya dilakukan saat kegiatan maupun hari-hari besar saja, tetapi setiap petugas itu pergi ke kios, toko dan supermarket untuk melakukan pengecekan,” kata Suharso melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).

Katanya, pengawasan yang dilakukan di wilayah SP 3 masih menemukan barang dalam kemasan yang tidak layak untuk dikonsumsi, baik itu kalengnya peyok, kartonnya digigit tikus, maupun tanggal kedaluwarsanya sudah lewat atau mendekati.

“Mungkin ada ribuan barang yang ditemukan, mulai minuman, peralatan bayi (pampers), makanan ringan, dan lainnya,” ujar Suharso.

Kondisi ini menunjukkan kalau pedagang kurang memperhatikan kondisi barang yang dijualnya. Padahal, hal ini menyangkut hajat hidup konsumen.

Advertisements

Seharusnya, kata Suharso, apabila pedagang menemukan produk yang dijualnya dalam kondisi tidak layak, maka harus ditarik dari pasaran.

Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti zat-zat beracun akibat kontaminasi dengan udara dan lainnya.

“Ini kami temukan di SP3, yang wilayahnya berada di pinggiran kota. Bagaimana dengan di daerah pesisir dan pedalaman yang kurang bisa dijangkau untuk pengawasannya,” ujar Suharso.

Untuk itu, pengawasan produk dalam kemasan bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah yang melakukan pengawasan barang expired. Tetapi pengusaha dalam hal ini distributor, agen, dan penjual (baik supermarket maupun kios dan toko) memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.

Konsumen juga harus teliti melihat produk yang hendak dibeli, sehingga mengetahui produk itu masih layak dikonsumsi atau tidak, baik fisik dari produk maupun tanggal kedaluarsanya.

“Selain itu kepada RT/RW, kepala kampung, kelurahan, dan distrik untuk proaktif mengawasi peredaran barang-barang dalam kemasan yang diperjualbelikan. Serta adanya kesadaran dari pengusaha untuk tidak hanya mengambil untung tapi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan