TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua, telah melakukan pemeriksaan dan pemusnahan barang-barang kadaluarsa di wilayah itu.
Bahkan, ada minuman kaleng yang ditemukan masih dijual padahal masa kadaluarsanya sisa sehari.
Kepala Disperindag Bernadinus Songbes Songbes mengatakan, selama masa Pandemi Covid-19, pihaknya yang terbagi dalam tiga tim melakukan pengawasan di tiga wilayah, yakni wilayah kota dan wilayah pesisir bagian timur dan barat.
Pengawasan dilakukan untuk memeriksa ketersediaan barang sembilan bahan pokok, mengecek harga, dan juga masa kadaluarsa barang itu sendiri.
Untuk di wilayah kota, jika barang kadaluarsa yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil, maka langsung dimusnahkan.
“Sedangkan kalau jumlah banyak, itu kita minta kesediaan dari pemilik untuk mereka yang musnahkan,” kata saat diwawancara di Timika, Rabu (17/6).

“Adapun barang kadaluarsa yang jika bisa diangkut oleh kendaraan milik Disperindag, maka akan langsung diangkut untuk dimusnahkan oleh Disperindag,” tambah Songbes.
Menurutnya, dalam pengawasan yang dilakukan itu cukup banyak barang kadaluarsa yang ditemukan oleh Disperindag.
Waktu kadaluarsa barang yang ditemukan juga beragam, ada yang akan berakhir satu hari berikutnya, satu minggu hingga satu bulan.
Namun, kata Songbes, jika yang kadaluarsanya satu minggu kemudian, Disperindag memberikan peringatan kepada pemilik.
“Yang paling banyak itu minuman kaleng, ada yang besok berakhir, ada yang tinggal satu Minggu. Kalau yang 1 Minggu kita berikan peringatan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan