Selain itu, PKL di Pasar Sentral difasilitasi listrik, air bersih, dijaga sekuriti 24 jam, toilet tersedia, dilayani kebersihan pelayanan sampah setiap hari, dan pihaknya menjamin tidak ada pungutan biaya sewa.
“PKL hanya perlu membayar biaya retribusi sesuai ketentuan tarif yang tertuang di dalam Perda,” tuturnya.
Gomar juga menegaskan, penertiban PKL ini dilakukan bukan tanpa tujuan. Tetapi ini dilakukan, agar penataan Kota Timika lebih tertata dengan baik, tidak terjadi kemacetan arus lalulintas di jalan protokol.
Disamping itu, menjadikan Pasar Sentral Timika sebagai Pusat Perdagangan dan Wisata Kuliner, dan juga mempersiapkan Mimika sebagai tuan rumah Pesparawi XIII se tanah Papua dan Papua Barat, dan juga Sub klaster PON XX pada 2021 nanti.
“Kami berpikir, belum terlambat untuk menata PKL yang selama ini cukup menjamur dan banyak di seputaran Kota Timika. Karenanya, kami harapkan dukungan kerjasama yang baik untuk bersama-sama menata Kota Timika. Serta terus meningkatkan perekonomian masyarakat, baik dalam UKM dan IKM yg ada di Timika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tentunya ada pro dan kontra. Tetapi mari belajar dari kabupaten dan kota lainnya yang bisa menata kota lebih tertib, dengan aturan yang tentunya lebih tegas.
Tim gabungan membuka ruang diskusi bagi para PKL, dan Disperindag masih tetap melakukan sosialisasi dengan perdekatan persuasif dan humanis.
“Kami juga mengharapkan pengertian PKL untuk turut berkontribusi membangun Mimika sebagai tempat menjalankan usaha dan mencari nafkah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan