ASMAT | Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua musnahkan ratusan pack makanan dan minuman kadaluarsa.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disperindagkop, Kota Agats, Rabu (15/7).
Kepala Bidang Peradangan Disperindagkop Asmat , A.Tavip Gamawan mengatakan, produk kadaluarsa itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (10/7) hingga Senin (13/7).
Adapun produk kadaluarsa itu seperti biskuit, mi instan, minuman kaleng dan botol bersoda.
“Pemusnahan makanan dan minuman yang sudah habis masa kadaluarsa ini adalah, hasil pemeriksaan yang dilaksankan oleh Dinas Perindagkop Asmat melalui Bidang Peradagangan,” kata Tavip.
Menurut Tavip, semua produk yang dimusnahkan ini masa berlakunya sudah habis pada bulan Juli 2020.
“Dan pada hari ini (15/7), baru kami dapat musnahkan dengan menghancurkan makanan dan menumpah minuman tersebut,” ujar Tavip.
Tavip menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pemilik toko yang berada di Kota Agats, agar tetap memperhatikan makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya.
“Karena kalau pemilik toko hanya mendiamkan, maka kami akan turun lakukan pemeriksaan dan menyita barang makanan dan minuman kadaluarsa tersebut,” tegas Tavip.
Tinggalkan Balasan