Tujuan pemusnahan ini juga agar mengingatkan para pengusaha setempat bahwa makanan kadaluarsa dilarang dijual kepada masyarakat.
“Hal ini karena dapat merugikan kesehatan konsumen, masyarakat di Kota Agats maupun Kabupaten Asmat secara umum,” tutur Tavip.
Tinggalkan Balasan