Distrik Miru Sosialisasi UU Tentang Hak Garapan Tanah kepada Kelurahan dan Kampung

Foto bersama Kepala Distrik dan narasumber bersama peserta sosialisasi. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Foto bersama Kepala Distrik dan narasumber bersama peserta sosialisasi. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang hak garapan tanah kepada kelurahan dan kampung di wilayah itu.

Sosialisasi diadakan di salah satu hotel di Jalan Yos Soedarso Kota Timika, Senin (1/8/2022) dihadiri narasumber dari Badan Pertanahan Nasional, Kepala Seksi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Mimika dan Kapolsek Mimika Baru Oscar.

Kepala Distrik Mimika Baru, Dedi Paokuma dalam sambutannya menjelaskan, sosialisasi salah satu tugas wajib pemerintah distrik dengan melihat masalah sengketa tanah yang sangat luar biasa.

“Setelah kami masuk di Distrik Mimika Baru ternyata luar biasa. Distrik Mimika Baru punya masalah yang sangat luar biasa salah satunya ini adalah hak garapan,” kata Dedi.

Tujuan dari sosialisasi ini sendiri dilakukan bertepatan dengan para kepala kelurahan yang baru diganti sehingga diharapkan bisa bermanfaat untuk para kepala kelurahan, kepala kampung dan para ketua RT serta perangkat kampung yang mengikuti sosialisasi.

“Karena hak garapan tanah ini dikeluarkan oleh kepala kelurahan dan kampung. Artinya bahwa hak garapan tanah ini adalah bukan hal yang buat kita bermain-main, karena ini prosesnya bisa sampai pidana,” jelas Dedi.

Dikatakan, saat mengeluarkan surat garapan tanah itu sebaiknya harus turun ke lapangan untuk melihat lokasi tanah yang akan dibuatkan surat.

“Mari kita jaga wilayah Distrik Mimika Baru ini supaya masyarakat kita pemilik tanah bisa memiliki tanah dengan baik dan kita juga bisa melayani dengan baik tanpa ada masalah kedepannya,” pesannya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa untuk pengurusan itu tidak ada pemberian uang kepada petugas termasuk kepala distrik.

“Tapi kalau untuk penetapan harga itu saya mohon maaf dari sekarang saya tidak akan bertanggung jawab dengan pelaku-pelaku yang melakukan hal demikian,” tegasnya.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI