TIMIKA | Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan (AN) ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada Selasa 26 Januari 2021.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Karowasidik Bareskrim Polri, diikuti penyidik Ciber Bareskrim, Ditpropam, Irwasum dan Diktum Polri.
“Setelah gelar perkara, kesimpulan adalah dinaikkan status atasnama AN sebagai tersangka,” kata Argo dalam siaran pers virtual live streaming di sejumlah televisi nasional, Selasa.
Beberapa saat setelah gelar perkara, penyidik kemudian menjemput dan menggelandang AN ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tadi sore penyidik Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB dibawa ke Bareskrim. Jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” katanya.

Lanjut Argo, sebelum gelar perkara juga telah dimintai keterangan terhadap lima saksi ahli, di antaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata dia.