Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika: Saya Tidak Gentar

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

TIMIKA | Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob mengaku tidak gentar pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, pada Rabu (25/1/2023).

Plt Bupati ketika diwawancara mengungkapkan, Ia sudah diperiksa sebanyak dua kali di Kejati Papua.

“Hampir praktis pemeriksaan begitu-begitu saja, tidak ada sedikitpun materi yang ditanyai tentang kerugian,” kata John sapaan karib Plt Bupati di Timika, Kamis (26/1/2023).

John mengungkap, bahkan dia sendiri belum menerima pemberitahuan dari Kejati Papua tentang penetapannya sebagai tersangka.

“Jadi saya pikir kalau memang ini betul ditetapkan sebagai tersangka, saya juga harus dikasih tau. Masa saya tau dari media?” ungkapnya.

Ia mengaku tidak begitu mempermasalahkan ini, menurutnya waktu yang nanti akan menentukan apa yang sudah dia lakukan dalam proses pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika.

“Saya tidak gentar sedikitpun, hati saya tenang saja. Saya sangat menghargai proses ini, saya menghargai karena saya merasa tidak pernah berbuat apa-apa,” ungkap John.

Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka ini juga mungkin saja karena tahun politik.

“Ini kan tahun politik, jadi jalan saja. Pemerintah ini sekarang pak bupati sudah masuk persidangan, terus apa saya lagi?” kata John.

Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka Pengadaan Pesawat

Diberitakan sebelumnya,

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR dan Direktur Asian One berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

JR dan SH ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah dilakukan sejak kemarin (Rabu) setelah penyidik merasa cukup memiliki bukti,” ungkap Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Kamis (26/1/2023). 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Aguswani, kedua tersangka tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Karena mereka kooperatif jadi tidak kami tahan,” akunya.

Atas perbuatan merugikan Negara, tersangka JR dan SH disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Aguswani, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus ini.

“Jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” bebernya.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI