Keluarga AR tidak menerima tindakan para pelaku, hingga melaporkan kasus tersebut ke. Polsek Mimika Baru.
Menurut Kompol Sarraju, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan tujuh pelaku penganiayaan tersebut.
“Sesuai fakta penyidikan atau keterangan-keterangan sebanyak tujuh orang. Dari itu lima sudah kami amankan, sementara dua orang masih dalam penyelidikan,” katanya.
Kompol Sarraju pun mengimbau kepada siapapun yang mengalami hal serupa, dalam arti harta benda hilang karena dicuri atau tidak mengetahui dimana, maka jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa si A yang ambil. Sehingga melakukan tindakan persekusi, yang nantinya menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Lebih baik laporkan ke polisi, biar kami yang menangani sesuai prosedur penanganan suatu masalah atau kejadian. Jangan main hakim sendiri, karena takutnya berujung ke masalah lain,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan