DKPP RI Beri Peringatan dan Pemulihan Nama Baik Komisioner KPU Mimika

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika dan pemulihan nama baik empat komisionernya.

Hal ini adalah amar putusan DKPP RI terhadap lima komisioner KPU Mimika atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 108-PKE-DKPP/V/2024 oleh lima komisioner KPU Mimika.

Adapun dalam amar putusan itu, Ketua KPU Mimika Dete Abugau diberikan peringatan, dan empat komisioner Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dan Delince Somau diberikan pemulihan nama baik.

Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pihaknya dikirimi undangan sidang dari DKPP RI pada Minggu (1/9/2024) malam, namun karena waktu yang mepet sehingga tidak bisa dihadiri langsung.

“Kami dikirim undangan malam dan waktu mepet, sehingga kami mendengar amat putusan DKPP melalui Zoom meeting,” kata Hironimus di Timika, Senin (2/9/2024).

Dijelaskan, DKPP dalam sidang pembacaan putusan itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Mimika dan memulihkan nama empat komisioner lain.

“Menjatuhkan peringatan kepada teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, karena Pa Ketua tidak menyampaikan secara terbuka dalam pleno bahwa Beliau ada hubungan keluarga dengan salah satu caleg dalam Pemilu 2024.”” ungkap Hiro.

Lanjutnya, empat anggota Komisioner KPU lainnya, DKPP memutuskan untuk diberikan rehabilitasi pemulihan nama baik.

Rehabilitasi nama baik teradu III Hironimus Ladoangin Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Koordinator Divisi Data), dan teradu V Delince Somau (Koordinator Divisi SDM).

Advertisements

“Saya dilaporkan dengan dugaan menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika, dan itu tidak terbukti,” tegas Hiro.

Kemudian, tiga komisioner lain yang dilaporkan di DKPP juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik dari keempat komisioner tersebut.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan