Dokumen Rencana Kerja Tiga DOB Papua Resmi Diserahkan

Penyerahan dokumen RKPD 3 DOB di Papua kepada Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun. (Foto: Papua.go.id)
Penyerahan dokumen RKPD 3 DOB di Papua kepada Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun. (Foto: Papua.go.id)

TIMIKA | Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiga daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan, resmi diserahkan pemerintah pusat.

Penyerahan dokumen oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi, kepada Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, Rabu (30/11/2022) di Jayapura.

Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengapresiasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah beserta jajarannya dan Kepala Bappeda Provinsi Papua beserta jajarannya atas komitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB.

Kendati demikian, Sekda berharap pemerintah harus melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat, pemberian afirmasi dan penghormatan pada hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

“Selanjutnya perlu percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Papua,” terang Sekda Ridwan dikutip dari papua.go.id, Kamis (1/12/2022).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanis Wailo mengatakan penyerahan  dokumen RKPD untuk tiga provinsi baru, difasilitasi oleh Dirjen Bangda Kemendagri yang dikoordinasikan dengan Pemrov Papua sebagai provinsi induk.

“Artinya dalam dokumen tersebut sesuai dengan siklus penyusunan anggaran atau pun dokumen perencanaan RKPD, sehingga menjadi patokan atau dasar untuk penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah,” ucapnya.

Yohanis menambahkan, khusus untuk penyusunan RKPD, semua dokumen dilakukan koordinasi dengan provinsi Papua, karena kondisi penyelenggaraan pemerintahan provinsi Papua berbeda dengan lainnya.

“Sebab kami ada Otsus, sehingga ketika dimekarkan menjadi 3 DOB maka provinsi induk berkewajiban menyiapkan fasilitasi seluruh dokumen kerja sama dengan pemerintah pusat,” tandasnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan