Dosen USTJ Bicara Soal Aturan Pemerintahan Jika Kepala Daerah Tersandung Kasus Hukum

Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Bonefasius Bao, S.IP,MA (Foto: Ist for Seputarpapua)
Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Bonefasius Bao, S.IP,MA (Foto: Ist for Seputarpapua)

TIMIKA | Dalam menjalankan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu bersifat formal dan perlu mengikuti regulasi atau peraturan undang-undang sebagai panglima tertinggi.

Lalu bagaimana jika sistim pemerintahan didalam satu daerah kemudian dihadapkan dengan situasi kepala daerah tersandung kasus hukum ?

Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Bonefasius Bao, S.IP,MA, menjelaskan semua penyelenggaraan pemerintahan tentu harus merujuk pada regulasi.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Keerom periode 2013-2018 dan aktif dalam berbagai riset kepemiluan, tata kelola pemerintahan dan politik lokal ini mengatakan, jika membedah dari kaca mata regulasi atau peraturan, maka merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir adalah undang-undang nomor 9 tahun 2015.

“Didalam undang-undang tersebut ada beberapa poin penting yang bisa kita ketahui untuk bahan edukasi kepada publik,” kata Bonifasius kepada Seputarpapua.com, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, jika merujuk dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014, disebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti bertugas jika meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Jika dilihat dari poin diberhentikan, misalnya adalah berakhir masa jabatannya, kemudian bisa dilihat dari segi tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan, atau misalnya yang bersangkutan berhalangan tetap dan itu secara berturut-turut enam bulan itu.

“Jadi selama enam bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugas itu bisa diberhentikan asalkan sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Selain itu, misalnya yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan, sebab seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah jika sudah mengucapkan sumpah jabatan, maka harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian poin berikutnya berkaitan juga dengan tidak melaksanakan kewajiban, misalnya juga melakukan perbuatan tercela, atau juga diberikan jabatan lain misalnya oleh presiden, atau menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan,” ungkapnya.

Jika dalam poin-poin tersebut, kemudian dalam suatu daerah ditemukan kasus bahwa kepala daerah misalnya Bupati atau wakil bupati tersandung masalah korupsi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

“Jadi dalam tanda kutip diberhentikan sementara karena yang bersangkutan belum mendapatkan kekuatan hukum tetap yang diputuskan pengadilan,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara itu pula tanpa melalui usulan DPRD, jika selevel Bupati dan Wakil Bupati, maka yang memberhentikan sementara adalah Menteri Dalam Negeri, kalau Gubernur dan Wakil Gubernur maka merupakan wewenang Presiden.

“Jadi dia diberhentikan sementara itu tanpa melalui usulan DPRD ketika yang bersangkutan misalnya melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Ketika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap, maka kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD juga ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk level Bupati atau Wakil Bupati.

Sebaliknya, jika setelah melalui proses hukum atau pengadilan lalu yang bersangkutan yang tadinya diberhentikan sementara kemudian terbukti tidak bersalah, maka berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan tetap tadi regulasi menunjukan bahwa paling lambat 30 hari diterimanya pemberitahuan keputusan pengadilan itu mendagri wajib mengaktifkan kembali.

“Ketika dia yang bersangkutan entah Gubernur, Bupati atau Walikota disangkakan oleh KPK melanggar hukum, yah tidak boleh ragu untuk membuktikan kalau saya tidak bersalah pasti pengadilan akan membuktikan bahwa anda tidak bersalah artinya, siapa saja kan tidak kebal di mata hukum, tidak dilihat dari jabatan, dari kaya, miskin atau apapun, artinya dia harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum untuk edukasi hukum maupun edukasi politik kepada masyarakat,” jelasnya.

Bonifasius menjelaskan misalnya Bupati yang tersandung masalah hukum maka menjadi kewenangan Mendagri mengangkat Wakil Bupati sebagai Plt. Bupati.

“Bupati dan Wabup itu satu paket, kemudian diakui oleh KPU melalui syarat calon pemilu mereka menang maka otomatis ketika kosong satunya bupati tersandung masalah otomatis mendagri melalui sekda Provinsi memerintahkan melalui suratnya mengangkat wabup sebagai Plt. Tidak harus juga melalui usulan DPRD itu otomatis, Itu regulasinya begitu,” katanya.

Sedangkan jika dua-dua misalnya Bupati dan Wabup tersandung atau berhalangan, misalnya pelaksana tugas itu tetap wewenangnya di Mendagri. Sementara Gubernur atau Wakil Gubernur ditentukan oleh Presiden.

“Untuk Bupati dan Wabup maka Mendagri akan menunjuk begitu, seseorang yang berkompeten sesuai dengan persyaratan dan levelnya dan melaksanakan plt di Kabupaten yang bersangkutan,” katanya.

Kemudian mengenai kewenangan kepala daerah terkait dengan kepegawaian dan anggaran, maka orang yang menjadi Plt juga jika telah mendapatkan mandat yang sebelumnya kewenangan wakil adalah terbatas kemudian jika sudah menjadi Plt secara otomatis memiliki kewenangan untuk penyelenggaran keuangan daerah maupun urusan kepegawaian.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI