ASMAT | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Asmat, Papua, menggelar sosialisasi dan pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) di 6 kampung pada Distrik Der Komour, Jumat (22/10/2021).
Pembentukan Bumkam di 6 kampung tersebut diantaranya, Kampung Amkum, Amaru, Amkay, Amagais, Erosaman, dan Kampung Yamkap.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada DPMPK Maria Christina Kasihiuw mengatakan, Bumkam adalah lembaga penting yang hadir sebagai solusi meningkatkan ekonomi masyarakat
Menurutnya, sosialisasi dan pembentukan Bumkam mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 menyangkut desa.
“Kemudian dipertegas oleh Peraturan Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan,” ujarnya.
Maria menyebut, potensi sumber daya alam di 6 kampung itu berbeda-beda.
Sebagai contoh, ada masyarakat yang bergelut di dunia pertanian seperti pencari sagu, gaharu, dan becocok tanam sayuran serta buah-buahan.
“Kalau di laut ada nelayan ikan, udang, kepiting, dan mereka juga memelihara ikan di kolam dan sebagainya,” ujarnya.
Dari banyak potensi tersebut, maka menurut Maria, perlu dikembangkan dengan berbagai kreativitas oleh masyarakat setempat.
Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan kepada masyarakat dengan membentuk Bumkam.
Hal ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam masyarakat di kampung melalui lembaga Bumkam.
“Dalam sosialisas disampaikan pula kepada masyarakat soal penertiban administrasi, karena Bumkam lembaga terkumpul banyak orang, maka itu kita ajarkan mereka sistim administrasi yang baik dalam berorganisasi,” tuturnya.
Pembentukan Bumkam tidak hanya di 6 kampung itu saja, tetap kata Maria, akan dilakukan pada semua kampung namun bertahap.
“Sehingga 23 distrik dan 224 kampung di Asmat dapat membentuk lembaga Bumkam dan menjalankan sebagai usaha pengembangan perekonomian mereka,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan