TIMIKA | Tim Cycloop Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengamankan SK (43) di Jalan Kemiri Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (2/7/2021).
SK merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember, Provinsi Jawa Timur, terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen mengatakan, SK ditangkap saat sedang asyik bermain biliar.
Sebelumnya petugas juga telah melakukan pengintaian terhadap SK selama tiga hari.
“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang kami peroleh dari Polres Jember bahwa pelaku diketahui berada di Sentani. Tim diterjunkan untuk mencari pelaku, setelah 3 hari melakukan penyelidikan tim berhasil menangkap pelaku saat sedang bermain biliar di Jalan Kemiri Sentani,” kata AKBP Fredrickus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).
SK diketahui merupakan salah satu pelaku dari 3 DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
SK merupakan otak kejahatan tersebut mengakui perbuatan yang dilakukan itu bersama teman-temannya.
Kala itu, SK dan teman-temannya menggasak kabel sepanjang 1800 meter, pipa besi sepanjang 1200 meter, limbah besi dan kabel, jam tangan, uang tunai senilai 20 juta dan 4500 USD.
Tinggalkan Balasan