DPO Roy Ditangkap, Kapendam: Biar Terang dan Tak Ada Lagi Spekulasi

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Pendam XVII/Cenderawasih)
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Pendam XVII/Cenderawasih)

TIMIKA | Kodam XVII Cenderawasih mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap Roy Marthen Howay, DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil asal Nduga di Mimika.

Roy Marthen Howay alias Roy ditangkap Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika di Jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Sabtu (8/10/2022).

“Kodam XVII/Cenderawasih mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas penangkapan DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, Minggu (9/10/2022).

Kolonel Herman mengajak semua pihak mempercayakan kepada Polres Mimika, khususnya penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum pasca penangkapan Roy Marthen Howay.

Ia harap penangkapan DPO tersebut membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 Oknum Prajurit TNI AD pada 22 Agustus 2022 lalu di Mimika, menjadi terang benderang.

“Tidak lagi terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan hoax yang kerap terjadi, serta proses hukum secepatnya dapat diselesaikan sehingga diperoleh kepastian dan keadilan hukum,” jelas Herman.

Beberapa hari sebelum ditangkap, Roy sempat membuat pengakuan yang direkam dalam sebuah video. Ia menyangkal terlibat kasus pembunuhan itu, apalagi sebagai aktor pembunuhan seperti tuduhan penyidik.

Roy bahkan menyebut, justru para pelaku yang sedang diproses saat inilah yang merupakan pemain lama. Kata Roy, mereka sudah sering melakukan tindakan kriminal, terutama kepada orang Papua.

“Dong (mereka) biasa ajak-ajak saya tapi saya tidak mau, karena saya lihat video itu kebanyakan orang Papua yang mereka culik baru main bunuh begitu saja baru dong buang (mayatnya),” kata Roy dalam video kedua disiarkan Redaksi JubiTV.

Pengakuan Roy tersebut sangat disayangkan Kapendam Herman Taryaman. Roy, kata dia, harusnya memberi keterangan itu kepada penyidik, bukan membuat pengakuan di luar ‘pro justitia’ yang justru menimbulkan berbagai spekulasi.

Ia menyebut, pernyataan Roy dapat digolongkan sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya secara komprehensif.

“Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika,” kata Kapendam dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *