ASMAT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (9/3/2021).
RDP ini untuk mengetahui sejauh mana proses hukum kepada pelaku dibalik kerusuhan yang terjadi di Kota Agats, pada Rabu 3 Maret 2021.
RDP dipimpin Ketua DPRD Asmat Yoel Manggaprouw, didampingi Wakil Ketua II Jasman Tumpu, dan diikuti sejumlah anggota dewan.
Hadir dalam RDP tersebut, Bupati Asmat Elisa Kambu, Kapolres AKBP Dhani Gumilar, Pabung Kodim 1707 Merauke/Asmat Mayor Inf Rustam Pauwa, serta jajaran undangan terkait.
Ketua DPRD Asmat Yoel Manggaprouw mengatakan, RDP ini untuk mempertegas proses langkah-langkah hukum kepada para perusuh.
Menurut Yoel, para perusuh harus diberikan hukuman sesuai perilaku mereka, sehingga tidak terulang kembali lagi.
Mengingat, rusuh seperti ini bukan budaya orang Asmat, maka itu kepada Polres agar tegas bijaki orang-orang intelektual atau provokatar dibalik rusuh ini, dan harus diproses hukum yang seadil-adilnya.
“Kami DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemda dan Polres,untuk mempertegas langka-langkah hukum kepada pelaku yang membuat rusuh kemarin, di Kota Agats,” kata Yoel.
- Tag :
- DPRD Asmat,
- Kabupaten Asmat,
- RDP,
- Rusuh