DPRD dan Pemkot Jayapura Tetapkan 14 Program Raperda

Ketua agenda rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo (tengah) didampingi wakil ketua I (kanan) dan wakil wali kota Jayapura, Rustan Saru
Ketua agenda rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo (tengah) didampingi wakil ketua I (kanan) dan wakil wali kota Jayapura, Rustan Saru

JAYAPURA | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura kembali digelar, Selasa (16/11) di Hotel Horison Padangbulan.

Rapat masa Persidangan I Tahun 2021 itu dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jayapura Tahun 2022.

DPRD Kota Jayapura menetapkan sebanyak 14 Program Pembentukan Perda (Peraturan Daerah) yang merupakan usulan Hak Inisiatif Dewan dan usulan Eksekutif.

Ketua DPRD Abisai Rollo dalam sambutannya menyampaikan, ada lima rancangan program pembentukan Perda yang merupakan pengusulan hak Inisiatif DPRD Kota Jayapura yakni, rancangan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura, rancangan Perda tentang Kampung Wisata di Kota Jayapura, rancangan Perda tentang perlindungan dan pengembangan batik Port Numbay dan rancangan Perda tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay.

Sementara, rancangan program pembentukan Perda yang merupakan usulan eksekutif sebanyak sembilan perda yang terdiri dari :

1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

2. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

3. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

4. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

5. Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Cagar Budaya Museum, Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan serta Arsitektur Bangunan Bernuansa Budaya Daerah Kota Jayapura.

6. Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura Tahun 2022 -2042.

7. Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

8. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

9. Rancangan Perda tentang struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura.

Dalam kesempatan itu, dirinya memberikan apresiasi atas semangat kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif atas capaian kinerja yang signifikan dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Jayapura tahun 2022.

“Dalam program pembentukan Peraturan Daerah senantiasa memperhatikan berbagai aspek hukum dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yaitu adanya filosofis pembentukan, tujuan pengaturan, fungsi pengaturan, landasan pengaturan, pertimbangan hukum dalam pengaturan,” ujarnya.

Pihaknya memberikan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian bagi Legislatif dan Eksekutif.

Sehingga dirinya berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Jayapura dan Komisi Komisi Dewan maupun OPD pengusul rancangan program pembentukan Perda agar mendukung proses dan tahapan tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian, untuk melahirkan suatu peraturan daerah yang berbobot dan responsif.

“Sangat diharapkan, sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah kota Jayapura bersama DPRD kota Jayapura kiranya dapat dipresentasikan dengan baik di wilayah hukum pemerintahan Kota Jayapura,” pungkasnya.

penulis : Adi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *