TIMIKA | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Iwan Anwar menegaskan akan membuat regulasi tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah di Kabupaten Mimika.
Iwan Anwar mengatakan hal tersebut sesuai dengan turunan undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang menyebut pemerintah daerah diamanatkan menjaga dan mengembangkan bahasa daerah.
“Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap bahasa daerah, makanya pemerintah harus membuat sebuah regulasi (aturan). Regulasi inilah yang menjaga, melindungi dan mengembangkan bahasa daerah itu,” terangnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Mimika usai bertemu dengan Perwakilan Balai Bahasa Provinsi Papua, Selasa (9/5/2023).
Iwan menyebut usai bertemu dengan perwakilan balai bahasa Provinsi Papua, pihaknya mendapat gambaran betapa pentingnya bahasa daerah untuk dijaga dan dikembangkan.
“Bahasa daerah ini adalah kekayaan budaya kita yang harus dijaga, dan kalau tidak dijaga melalui regulasi, maka kita khawatir bahasa ini akan punah,” ungkapnya.
“Kalau ini terjadi maka akan merugikan kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki kekayaan budaya dan bahasa,” tambahnya.
Iwan bersama anggotanya pun berkomitmen akan mendorong peraturan soal perlindungan dan pengembangan bahasa daerah sebagai rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD.
“Mudah-mudahan tahun ini kita bahas, kemudian tahun depan sudah bisa kita jadikan Prolegda untuk ditetapkan sebagai perlindungan bahasa khsusunya Kamoro,” ucapnya.
Iwan menjelaskan aturan soal perlindungan Bahasa Kamoro akan menjadi percontohan untuk bahasa lainnya.
“Pasti banyak yang bertanya kenapa bahasa Kamoro? Nah ini kita jadikan role model dulu, karena di Mimika ini ada sekitar enam bahasa yang kita nanti akan diajarkan ke sekolah-sekolah (dalam upaya perlindungan bahasa daerah),” ungkapnya.
Iwan membeberkan pengajaran bahasa daerah akan ditentukan sesuai dengan zona sekola, apabila sekolah tersebut di pantai, maka akan diajarkan bahasa Kamoro, bila di gunung akan diajarkan bahasa Amungme.
“Sehingga komitmen ini kami akan sampaikan ke pimpinan (DPRD Mimika) bahwa kita akan prioritaskan ini, dan ajukan ke pemerintah untuh ditetapkan sebagai perturan daerah terkait dengan perlindungan bahasa,” paparnya.
Iwan megucapkan bahasa daerah berdasarkan rancangan peraturan daerah soal perlindungan bahasa daerah akan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah atau muatan lokal.
“Bukan saja disitu tetapi di daerah-daerah tempat umum katankanlah bandara, hotel kita sarankan untuk selalu ada bahasa daerah yang ditonjolkan seperti mungkin “Amolongo, Amole, Nimao Witimi, Saipa, agar bisa tersosialisasi dan jangan sampai punah,” ucapnya.
Iwan menambahkan tanpa adanya aturan atau perda yang sifatnya memaksa, agar ada pembelajaran bahasa daerah ke sekolah-sekolah, maka dia (bahasa daerah) akan lewat (punah) sendiri,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan