TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika sangat mendukung langkah dari pemerintah daerah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘pemalas’ berkantor atau mangkir dari tugas.
DPRD juga mendukung pemda mendisiplinkan ASN dengan memberlakukan absensi sidik jari.
Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng mengatakan, langkah atau kebijakan yang diambil pemda dalam menertibkan ASN ini merupakan hal yang harus didukung semua pihak.
Hal ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai bentuk tanggungjawab dalam penggunaan anggaran.
“Kami sangat dukung langkah pemerintah, karena ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kepegawaian. Serta untuk mendisiplinkan para ASN,” kata Robby di Kantor DPRD Mimika, Selasa (23/3/2021).
Menurut Robby, ASN bahkan honorer dibiayai oleh negara, sehingga perlu menjadi suatu perhatian dan keseriusan dari Bupati dan Wakil Bupati, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dalam melihat kinerja mereka.
“ASN ini kan digaji oleh negara yang berasal dari uang rakyat. Kalau tidak pernah aktif dan jalankan tugasnya, tapi haknya jalan atau diberikan, maka itu lucu. Ini harus ditertibkan, agar tidak terjadi pembengkakan terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Sementara terkait dengan 280 ASN yang tidak aktif ini, dirinya mendukung 100 persen langkah dari pemda untuk lebih mendisiplinkan pegawainya.
“Tentunya sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Dalam arti, dilakukan pemanggilan dan apabila tidak diindahkan, maka langkah tegas harus diambil,” ujar Robby.
- Tag :
- ASN,
- DPRD Mimika,
- Mangkir Tugas,
- Pemda Mimika
Tinggalkan Balasan