Dimana, pemda harus melihat apakah benar-benar ASN ini tidak aktif atau ada masalah, serta apakah dia juga bekerja di kabupaten lain.
“Ini yang harus diperhatikan, dan harus melihat mekanisme yang ada. Sehingga, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” ungkap Alek.
Kemudian, ia menambahkan, kebijakan ini jangan hanya berlaku untuk saat ini saja. Tetapi harus terus dilakukan, agar apa yang menjadi tujuan dari pimpinan daerah terwujud, serta lebih mengoptimalkan peran, sekaligus tanggungjawab dari ASN.
“Pendisiplinan ASN harus masif dilakukan sehingga benar-benar terlihat hasilnya. Jangan sekarang dilakukan, tapi bulan depan sudah tidak lagi. Kalau itu terjadi yang tidak ada hasil yang didapat,” ujar Alek.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
- Tag :
- ASN,
- DPRD Mimika,
- Mangkir Tugas,
- Pemda Mimika
Tinggalkan Balasan