DPRD Mimika Dukung Langkah Tegas Pemda Tindak ASN Mangkir

Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng. (Foto: Muji/Seputarpapua)
Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng mendukung langkah tegas Pemda Mimika menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang tidak aktif bekerja atau mangkir.

“Apa yang dilakukan Pemda Mimika langkah bagus dalam penegakan disiplin ASN dan kami sangat dukung,” kata Robby di Kantor DPRD Mimika, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, langkah tersebut sebagai bagian penertiban administrasi. Dimana para ASN ini digaji menggunakan uang negara dan itu nilainya sangat besar, mulai dari gaji pokok, TPP hingga uang makan.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah cukup besar, sehingga jika ASN tidak bekerja, makan merugikan negara.

“Saya sangat dukung langkah tegas pemerintah daerah. Kalau perlu diberikan sanksi, karena negara sudah mengeluarkan biaya yang banyak untuk gaji mereka. Tapi mereka tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Robby mengatakan, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk ASN ini mencapai Rp1 triliun dalam satu tahun, sehingga perlu ada ketegasan yang harus diambil.

“Kalau perlu ASN yang tidak aktif ini tidak ada masalah dipecat dan ini harus dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, langkah yang sudah di ambil harus diseriusi dan harus konsisten dalam penegakan disiplin ASN.

“Ini juga sebagai bentuk pembelajaran kepada ASN lainnya, untuk melaksanakan kewajiban dengan baik. Karena hak-haknya sudah diberikan dan dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melayangkan Surat Panggilan (SP) I kepada 146 aparat sipil negara (ASN), yang terdata tidak aktif dalam menjalankan tugas.

SP I ini dilayangkan, sebagai bentuk ketegasan Pemda Mimika dalam penegakan dan pengawasan disiplin ASN.

Oknum ASN diminta datang ke Sekretariat Tim Penegakan Disiplin dan Pengawasan (TPDP) ASN di Mimika di lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Apabila SP1 tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan SP2 danPemda Mimika menahan gaji pokok, TPP dan uang makan.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI